Skip to content
- Bintang Sukses Lestari mengajukan penawaran kerjasama dengan perusahaan pemberi kerja/pengguna jasa.
- Membina kerjasama kemitraan antara Bintang Sukses Lestari dengan pihak perusahaan mitra, setelah melalui proses presentasi atau penawaran.
- Kedua belah pihak sepakat untuk membuat draft kontrak kerjasama yang kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman,kesepakatan (MoU) yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
- Penempatan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan pengguna jasa alih daya atau pelaksanaan pemborongan pekerjaan oleh Bintang Sukses Lestari atau peralihan (take over) tenaga kerja dariperusahaan alih daya sebelumnya atau peralihan tenaga kerja dari kontrak perusahaan pemberi kerja/mitra ke PT. Bintang Sukses Lestari.
- Selama bekerja, tenaga kerja tersebut berada dibawah pengendalian manajemenBintang Sukses Lestari.
- Tenaga kerja tersebut statusnya atau hubungan industrialnya menjadi tenaga kerja Bintang Sukses Lestari yang ditempatkan dan perkerjakan diperusahaan mitra.
- Bintang Sukses Lestari akan mengelola tenaga kerja yang diperkerjakan diperusahaan pengguna jasa/mitra meliputi: pengadministrasian & kontrak kerja, kedisiplinan kinerja, motivasi, performa, proses penggajian, dan perlindungan tenaga kerja.